JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan belum mencari pengganti Panda Nababan dan Suwarno yang merupakan terpidana kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Kalau pemberhentian sementara ya belum bisa diganti, kalau tetap baru (diganti). Aturanya ya suara terbanyak berikutnya (yang akan menggantikanya)," ujar Sekretaris Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo dalam pesan singkatnya kepada okezone, Selasa (28/2/2012).
Kendati telah diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPR namun keduanya hingga saat ini masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.
"Masih (terima gaji)," kata Ganjar.
Sebelumnya, dalam paripurna kemarin BK memberhentikan Panda dan Suwarno. Politikus PDI Perjuangan ini dinonaktifkan karena berstatus terpidana perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Berdasarkan tata tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD, anggota dewan yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara. "Kalau nanti pengadilan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan tindak pidana (pengadilan tingkat pertama) maka BK memberikan sanksi pemberhentian tetap," ujar Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudohusodo.
Panda dan Suwarno diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Suwarno saat ini duduk di Komisi II dan Panda, anggota Komisi Hukum DPR divonis 17 bulan penjara. (sus)
(Kemas Irawan Nurrachman)