Jambret Spesialis Pejalan Kaki Wanita Dibekuk

Rohmat, Jurnalis
Selasa 06 Maret 2012 20:10 WIB
Share :

DENPASAR- Iqbal (26) warga asal Mangaran, Ajun Kabupaten, Jember, Jawa Timur yang diketahui penjambret spesialis para wanita pejalan kaki dibekuk aparat kepolisian. Iqbal biasa beroperasi di Denpasar, Kuta dan sekitarnya.

"Dia sudah menjadi target operasi sejak bulan Januari lalu namun baru bisa ditangkap sekarang," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (6/3/2012).

Tersangka dibekuk, di rumah kosannya di Jalan Taman Pancing, Glogor Carik, Denpasar Selatan, pada Minggu (4/3) pukul 20.00 Wita lalu.

Polisi menduga tersangka telah beraksi di banyak TKP, hanya saja karena masih terus bungkam usai ditangkap sehingga masih dilakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus.

"Tersangka lebih banyak diam, awalnya mengaku beraksi di sembilan TKP saja, setelah dicek dengan laporan polisi dan barang bukti yang ada baru dia mengaku empat TKP lagi. Kemungkinan masih banyak TKP lagi yang belum diakuinya sehingga kami masih dalami keterangannya," imbuhnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka yang masih disimpan di kamar kosnya, mulai 10 tas ransel, 17 jam tangan berbagai merk yang berkualitas, 1 buah kamera fuji film, 2 buah HP, 1 buah iped, 1 buah modem, 5 buah fles disck, 1 buah laptop, 1 buah TV plasm, puluhan perhiasan emas berbagai jenis.

"Kami juga temukan 1 buah buku tabungan atas nama tersangka dengan saldo tabungan Rp37 juta dan sepeda motor mio warna biru bernomor polisi DK 5720 KZ yang dipakai tersangka sebagai transportasi dalam melakukan aksi kejahatan," imbuhnya.

Pihaknya menduga ada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersangka, yang kerap melancarkan aksi pada siang hari.  Selain menjambret, tersangka juga beraksi mencuri di rumah-rumah kosong dengan modus lompat pagar dan mencongkel pintu atau kusen dengan menggunakan linggis.

Barang-barang hasil kejahatan sebagian juga telah dijual sehingga jumlah tabungannya sampai Rp137 juta padahal dia tidak punya pekerjaan sehingga aneh bisa memiliki saldo sebanyak itu.

Ditambahkan Sarjana, dalam beraksi tersangka berpura-pura sebagai tukang memasang korden. Sementara tujuh TKP penjambretan lainnya dilakukan pada siang dan malam hari, dengan sasaran para wanita yang berjalan kaki.

Saat melihat mangsa, tersangka memepet korban khususnya perempuan yang berjalan kaki dan langsung merampas tas yang dibawa korban,

Kini tersangka ditahan di mapolresta bersama sejumlah barang bukti. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dimana ancaman hukumaan pidananya maksimal 7 tahun bui.

(Carolina Christina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya