Dana Kampanye Sumbangan Ke Parpol Tak Boleh Lebih Rp 5 M

Misbahol Munir, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2012 09:35 WIB
Share :

JAKARTA – Rapat mengenai aturan kampanye pemilu 2014 digelar oleh Tim Perumus (Timus) Pansus Revisi UU Pemilu DPR di gedung DPR semalam.  
Rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:
 
Pasal 86 ayat (1) huruf h yang terkait dengan penggunaan fasilitas kampanye. Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye, kecuali individu yang diundang secara resmi oleh pihak penanggung jawab kegiatan tanpa menggunakan atribut kampanye.
 
“Misalnya orang datang melakukan ceramah akbar di masjid, mengisi seminar di kampus dan yang sejenisnya tidak dilarang sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Syaratnya hanya bersifat individu,” ungkap anggota Timus RUU Pemilu fraksi Golkar, Nurul Arifin, dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).
 
Menurut Nurul, hal lain yang diputuskan tentang pemberitaan kampanye sebagaimana dalam Pasal 94 ayat 2 tentang kampanye iklan yang mengganggu kenyamanan. Kalimat ini subyektif, dan tidak memiliki tolak ukur yang jelas.
 
“Mestinya bahasa UU tidak boleh sumir dan tolak ukurnya harus jelas. Karena itu, kosa kata “kenyamanan” oleh anggota Timus dihapus,” kata dia.
 
Perempuan yang juga menjabat Wasekjen DPP Golkar itu menambahkan pembahasan yang juga tidak kalah alot adalah perdebatan mengenai dana kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam bagian ke-10. Pasal 130 ayat (3) yang mengatur tentang dana kampanye pemilu dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
 
“Terjadi perdebatan apakah hewan juga dimasukkan. Saya mengusulkan agar Hewan dikonversi saja ke uang, karena tidak etis menyebutkan ‘hewan politik’,” jelasnya.
 
Sedangkan Pasal 132 ayat (1) tentang dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp1 miliar. Sementara untuk dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan kelompok, perusahaan, maksimal Rp5 miliar.
 
“Untuk DPD sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp250 juta. Sumbangan yang berasal dari kelompok atau perusahaan tidak boleh melebihi Rp500 juta,” paparnya.
 
Selanjutnya, Pasal 140 menyebutkan peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, baik perusahaan asing maupun negara asing. “Saya keberatan apabila sumbangan asing diberikan secara langsung,” tukasnya.
 

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya