JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan urgensi dalam rencana DPR RI merevisi Undang-undang tentang KPK. Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan UU Nomor 30/2002 itu sudah memadai dalam mengatur kewenangan lembaganya memberantas korupsi.
"Selama ini Undang-Undang KPK sudah memadai. Kami tidak menemukan sedikitpun urgensi hingga harus direvisi," kata Busyro di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).
Seperti diketahui, DPR RI berencana merevisi Undang-Undang KPK. Sejumlah anggota Komisi III DPR RI sedang mengadakan studi banding ke Prancis dan Australia terkait peraturan lembaga pemberantasan korupsi sejenis KPK di masing-masing negara.
Busyro menilai sebetulnya DPR tidak perlu repot-repot merevisi undang-undang tersebut. "Tapi, itu hak DPR khususnya Komisi III pergi keluar negeri," ungkap Busyro.
Namun, Busyro menegaskan KPK tetap memantau perkembangan ke arah mana revisi tersebut berjalan. Dia berharap revisi justru malah lebih memperkuat kewenangan KPK. " mudah-mudahan memperkuat dan tidak melemahkan," tandasnya.
(Muhammad Saifullah )