Kalah di PTUN, Kemenkum HAM Tak Akan Obral Remisi

Mustholih, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2012 14:23 WIB
Denny Indrayana (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kebijakan pengetatan remisi tetap berlaku bagi para tahanan koruptor dan kasus terorisme.
 
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan tujuh terpidana korupsi terkait moratorium pengetatan remisi tidak berarti membatalkan kebijakan tersebut.
 
"Yang dibatalkan PTUN adalah SK (Kemenkum HAM) pencabutan remisi," tegas Denny di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).
 
Denny menyatakan ke depan Kemenkum HAM tetap akan memberlakukan pengetatan remisi bagi koruptor. Dia menjamin lembaganya tidak akan mengobral remisi. "Pengetatan pembebasan bersyarat tidak diobral. UU Pemasyarakatan mengatakan remisi hak napi. Tapi, bukan berarti harus diberikan," tegas Denny.
 
Seperti diketahui PTUN Jakarta, mementahkan moratorium pengetatan remisi yang dikeluarkan Kemenkum HAM. Majelis hakim PTUN menilai surat tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
 
Dengan keputusan tersebut, tujuh terpidana koruptor yang menggugat berhak mendapatkan pembebasan yang sempat tertahan. Ketujuh terpidana di antaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Suhardiman, Hengki Baramuli, Esti Andi Cahyanto, dan Agus Wijayanto Legowo.
 
Menurut Denny, yang digugat tujuh terpidana korupsi sebenarnya bukan soal moratorium kebijakan remisi, melainkan SK Pembebasan Bersyarat Kemenkum HAM. "SK pencabutan Pak Amir itu yang digugat di PTUN. Berarti SK pencabutan ini yang dicabut lagi," kata Denny.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya