BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung meminta bantuan Kejaksaan Agung untuk melacak keberadaan terpidana korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang juga bupati nonaktif Satono.
Kejari meminta bantuan penggunaan fasilitas Adhyaksa Monitoring Center (AMC) milik Kejagung.
Hal ini dilakukan terkait status Satono sebagai buronan atau DPO. Terpidana 15 tahun penjara ini kabur saat akan dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung, Teguh Hariyanto, mengatakan AMC berfungsi untuk melacak alat komunikasi yang dipakai Satono.
Teguh menambahkan, pihaknya juga menyebar tim dan menyebar foto Satono di berbagai tempat strategis.
”Ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak Satono selama dalam pelarian,” ucap Teguh, Rabu (11/4/2012).
Seperti diketahui, tim Kejari Bandarlampung gagal mengeksekusi Satono pada Senin 9 April lalu. Tim tidak menemukan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp128 miliar itu di tiga rumah pribadinya di Bandarlampung.
Istri dan anak Satono saat ditanya mengaku tidak mengetahui keberadaan Satono. Mereka mengaku sudah tidak bertemu Satono sejak akhir Maret 2012 lalu.
Satono divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis tersebut merupakan jawaban MA atas banding jaksa di Kejaksaan Negeri Bandarlampung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang membebaskan Satono.
(Anton Suhartono)