JAKARTA -Anggota Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edi, mengaku tidak akan mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, dalam kasus dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infraskturtur Daerah (PPID).
"Itu sepenuhnya adalah inisiatif dari Wa Ode. Kita dorong-dorong nanti dikira intervensi lagi," ujarnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (20/04/2012).
Menurutnya, selama KPK memiliki bukti yang cukup, maka kasus tersebut akan terus ditelusuri. "Kalau di KPK ada bukti yang cukup, tentu. Selama ini kalau buktinya cukup pasti KPK action," ujarnya.
Tjatur kembali mengatakan, tuduhan Wa Ode Nurhayati terhadap Anis Matta tersebut berdasar pada apa yang diketahui oleh Wa Ode.
"Apa yang disampaikan Wa Ode itu yang diketahui dan dirasakan dia. Saya tidak mencampuri dia," ungkapnya.
Seperti diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati menuding Wakil Ketua DPR, Anis Matta, ikut terlibat kasus dugaan korupsi dana alokasi Percepatan Pembangunan Infrasktruktur Daerah.
Wa Ode menyebut Anis Matta menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR. Wa Ode mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Anis Matta terjadi pada proses administrasi terhadap 129 daerah penerima dana PPID.
"Jadi bukan soal bahwa menerima berapa atau berapa, tetapi dari segi administrasi yang merugikan 129 daerah itu jelas siapa pelakunya Pak Anis Matta," katanya.
Wa Ode mengatakan tugas Anis Matta adalah pimpinan DPR yang membidangi Badan Anggaran. "Jadi seluruh prosedural anggaran dan pertimbangannya tentu beliau harus bertanggung jawab," katanya.
(Carolina Christina)