Pengadilan Tolak Rampas Uang Rp1 M Milik Nunun

Mustholih, Jurnalis
Rabu 09 Mei 2012 14:11 WIB
Nunun (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk merampas uang Rp1 miliar milik terpidana suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie.
 
"Soal tuntutan perampasan uang Rp1 miliar adalah tidak tepat," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko dalam amar keputusannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).
 
Namun, Pengadilan memutuskan Nunun tetap bersalah dalam dugaan suap cek pelawat DGS Bank Indonesia. Sudjatmiko mengganjar dua tahun enam bulan penjara terhadap Nunun karena dinilai terbukti menyebar 480 lembar cek ke sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
 
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan pertama," kata Sudjatmiko.
 
Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut satu tahun enam bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, Adang Darajatun, itu dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Usai menjalani sidang, Jaksa Mochammad Rum mengatakan telah terjadi perbedaan pandangan antara Hakim dengan Jaksa dalam melihat Rp1 miliar milik Nunun. "Kita nilai itu bagian Rp24 miliar yang sebenarnya digunakan untuk lakukan tindak pidana suap," tutur M Rum.
 
Namun M Rum menyatakan Jaksa belum berpikir mengajukan banding. Dia mengatakan terlebih dulu mempelajari vonis Pengadilan. "Kita pelajari dulu secara lengkap pertimbangan keputusannya," katanya.
 
Jejak ratusan cek pelawat Nunun Nurbaetie yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri. Arie menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004.
 
Arie mengaku memberi cek tersebut karena disuruh bosnya, Nunun Nurbaetie. Tujuan suap tersebut ialah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.
 
Di persidangan, Nunun membantah pengakuan Arie. Perempuan asal Sukabumi tersebut mengaku tidak ada hubungan dengan suap cek pelawat. Dia menegaskan perannya di pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Goeltom kolega-koleganya yang berkantor di Gedung DPR.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya