JAKARTA - Tim pengacara tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas pemeriksaan kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya kira kalau tidak segera dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, maka besok Wa Ode harus bebas demi hukum," kata Ketua Tim Pengacara Wa Ode Nurhayati, Arbab Paproeka, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (23/5/2012).
Arbab Paproeka mengingatkan, batas terakhir penahanan Wa Ode Nurhayati berakhir hari ini. Menurut Arbab, KPK telah menggunakan batas maksimal wewenangnya yang diatur undang-undang untuk menahan Wa Ode. "Hari ini adalah batas terakhir yang dimungkinkan oleh penyidik dengan perpanjangan-perpanjangan yang bisa dilakukan secara maksimal," terang Arbab.
KPK memang hari ini berencana melimpahkan berkas suap DPID Wa Ode Nurhayati ke Pengadilan Tipikor. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan berkas Wa Ode Nurhayati sudah dianggap layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Berkas Wa Ode akan masuk ke pelimpahan tahap dua," kata dia, kemarin.
Pelimpahan tahap dua merupakan istilah khas KPK yang berarti berkas pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dinyatakan selesai. Istilah ini bentuk lain dari istilah P-21 yang ada di Kepolisian RI.
Wa Ode sendiri tiba di Gedung Anti-korupsi pukul 10.00 WIB dengan diantar mobil tahanan. Dia segera masuk ke dalam lobi KPK, tanpa memberi banyak komentar.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian DPID di tiga Kabupaten Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Namun, belakangan KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Dia dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Muhammad Saifullah )