PPP Ingin Setgab Diatur dalam Undang-Undang

Tegar Arief Fadly, Jurnalis
Rabu 23 Mei 2012 15:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta mekanisme serta keanggotaan di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi pemerintah diatur dalam undang-undang pemilihan presiden. Peluang dilakukannya revisi cukup terbuka lantaran UU Pilpres saat ini tengah digodok.

Hal tersebut diungkapkan anggota Fraksi PPP, Romahurmuzy, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/05/2012).

"Selama ini kan seluruh ilmuwan politik menilai Setgab tidak ada landasan konstitusionalnya. Ini perlu diatur baik dalam UU Pilpres maupun UU MD3," ungkapnya.

Namun, Romahurmuzy mengaku belum memiliki konsep yang jelas terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa poin-poin di dalam Setgab Koalisi saat ini bisa dijadikan referensi untuk perubahan UU tersebut nantinya.

"Kita cari dulu rumusannya. Tapi yang menjadi kesepakatan partai koalisi dalam Setgab bisa dijadikan salah satu referensi. Praktek itu selama ini kan sudah berjalan, tapi tidak punya landasan konstitusional," paparnya.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya