JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mendakwa tersangka suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, dengan pasal pencucian uang. Jaksa I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode dianggap telah merahasiakan atau menyamarkan asal-usul uangnya senilai Rp6,250 miliar yang diduga diperoleh dari proyek memuluskan daerah penerima DPID di tiga Kabupaten di Aceh.
"Diduga berasal dari tindak pidana korupsi, salah satunya berasal dari uang yang diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp6,250 miliar," kata Jaksa I Kadek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Jaksa menjerat Wa Ode dengan Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa mengendus uang suap Harris ditransfer ke dalam rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jakarta DPR. Di rekening tersebut ditemukan uang senilai Rp50,5 miliar.
Wa Ode sendiri membantah uang tersebut berasal dari kejatahan pencucian uang. Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, mengatakan uang adik sekaligus kliennya itu diperoleh dari bisnis konveksi dan pengadaan alat-alat sekolah. "Saya tahu persis beliau sudah punya rumah, apartemen, usaha keluarga sebelum menjadi anggota DPR," katanya.
Nurzaenab mengklaim bisa membuktikan duit Wa Ode bukan berasal dari kejahatan pencucian uang. Namun, dia tidak memperinci lebih jelas. "Legal Reason TPPU jaksa kurang," tegasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)