MAKASSAR - Satuan Brimob Polda Sulselbar menggelar upacara pemecatan terhadap dua anggotanya karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, serta disersi selama tiga bulan.
Upacara pemecatan terhadap Bripda Doni Mulyawan dan Bripda Andi Mulyadi dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Sulselbar, Kombes Pol Ramdani Hidayat. Upacara digelar di lapangan Markas Komando Brimob Pa'baengbaeng, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/9/2012) pagi.
Ramdani Hidayat mengatakan, dua anggotanya dipecat lantaran melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri, yakni melakukan pencurian, penipuan, serta disersi.
Kasus yang menjerat Doni Wilianto, personel Brimob Pa'baengbaeng, cukup berat. Menurut Rahmadi, yang bersangkutan pernah melakukan penipuan dan penggelapan. Terakhir, dia terlibat dalam kasus curanmor.
Saat ini, Doni Wilianto tengah menjalani proses hukum dan ditahan di rutan Makassar. Doni dijerat Pasal 11 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, pasal 12 ayat 1 huruf a PP No 1 Tahun 2003, Pasal 15 Perkap 07 Tahun 2006, serta Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003.
Sedangkan Andi Mulyadi, anggota Brimob Parepare, selama tiga bulan lebih disersi atau tidak masuk kantor. Andi melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003, serta Pasal 3 huruf b Perkap 07 Tahun 2006.
Andi Mulyadi tidak hadir dalam upacara pemecatan, meski pihak Divisi Profesi dan Pengamanan Brimob Polda Sulselbar sudah mengirim undangan.
(Anton Suhartono)