Bareskrim Periksa Pengacara Sukotjo S Bambang

Isnaini, Jurnalis
Senin 10 September 2012 10:30 WIB
Ilustrasi (Foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini memanggil pengacara tersangka kasus korupsi simulator untuk SIM di Korlantas Polri, Sukotjo S Bambang, Erick S Paat.

"Saya hari senin jam 09.00 WIB dipanggil Bareskrim Polri untuk didengar keterangan sebagai saksi atas tersangka Budi Susanto dir PT CMMA," ujar Erick melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (10/9/2012).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Kelima tersangka itu adalah Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen, AKB Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan, Kompol Legimo sebagai bendahara Korlantas, Dirut PT Inovasi Teknologi, Sukotjo Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Budi Santoso.

Mereka diduga terlibat korupsi pengadaan simulator kemudi kendaraan senilai nilai Rp127 miliar untuk roda dua dan Rp45 miliar roda empat, yang disebut Sukotjo ada mark up di balik kasus tersebut.

Sukotjo sendiri saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2012 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terhadap pihak sub kontraktor Sukotjo, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya