JAKARTA - Terpidana suap Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin, mengklaim telah membuat laporan resmi kepada Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK). Nazaruddin mencurigai telah terjadi tindak pidana korupsi di MK, ketika institusi itu membangun gedung baru pada 2006.
"Nanti biar KPK periksa ada korupsinya tidak," kata Nazaruddin usai diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Menurut Nazaruddin, pembangunan gedung baru MK patut dipertanyakan karena dilakukan tanpa tender. Padahal, nilai proyeknya diperkirakan mencapai Rp300 miliar. "Masa proyek senilai kurang lebih Rp300 miliar ditunjuk langsung. Tapi, yang saya laporkan bukan person. Yang saya laporkan (korupsi) pembangunan gedung MK dan Diklat," terang Nazaruddin.
Istri Neneng Sri Wahyuni itu menyatakan kontraktor PT Perumahan Pembangunan (PP) ditunjuk langsung membangun gedung baru MK. Sebelum pembangunan itu dimulai, PT PP yang diwakili I Wayan Karyoka menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR, tiga pimpinan MK dan Sekretariat Jenderal MK di restoran Bebek Bali, Senayan. "Inilah Sekarang yang saya laporkan. Biar KPK yang selidiki," terangnya.
Nazaruddin mengaku mengetahui kejanggalan itu ketika menjabat koordinator anggaran Komisi III DPR. Kejanggalan itu, kata Nazar, berdasarkan laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Memang proyek itu sudah selesai. Waktu itu ada temuan BPK (dalam gedung baru MK) yang dilaporkan ke Komisi III. Nah itu yang sekarang saya laporkan," kata Nazaruddin.
(Misbahol Munir)