Fahd A Rafiq Segera Susul Wa Ode di Persidangan

Mustholih, Jurnalis
Rabu 19 September 2012 17:28 WIB
Fahd A Rafiq (Foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka suap Dana Penyesuaian Infraskturtur Daerah Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, berkas Fahd telah resmi dilimpahkan ke penuntutan. "Hari ini kasus dengan tersangka FEF dilakukan penyerahan tahap dua. Berkas penyidikan sudah diserahkan ke penuntutan," ucap Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut Johan, dalam waktu paling lambat dua minggu ke depan Fahd diperkirakan sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam waktu maksimal 14 hari berkas ini akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," jelasnya.

Fahd ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Dia diduga menyuap anggota DPR RI non-aktif Wa Ode Nurhatati, uang Rp5,5 miliar. Uang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.

Fahd pun disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Fahd hingga sekarang belum kunjung ditahan.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya