JAKARTA- Pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Hotma Sitompoel, mengatakan kliennya baru menjalani pemeriksaan yang bersifat normatif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hotma mengatakan pemeriksaan penyidik belum menyentuh pokok materi soal dugaan korupsi Djoko Susilo pada proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Polri.
"Ya, ini baru permulaan (pemeriksaan). Identitas segitu aja," kata Hotma Sitompoel di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012).
Saat ini, Djoko Susilo sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang diduga melakukan korupsi pada proyek senilai Rp196 miliar itu. Djoko akhirnya memenuhi panggilan setelah sempat mangkir.
Namun, Hotma menolak mengungkap materi pemeriksaan lebih detail. "Kalau materi jangan tanya ke saya," bantahnya.
Hotman juga menolak berspekulasi kemungkinan Djoko langsung ditahan setelah diperiksa penyidik. Dia menilai hal itu sebaiknya langsung ditanyakan ke Ketua KPK, Abraham Samad.
"Kalau pertanyaannya (siap ditahan), saya jawab ada tidak orang yang siap ditahan? Itu jawaban saya. Anda siap enggak kalau dibilang mau ditahan? Tanya saja ke Pak Abraham. Jangan ke kita," ungkap Hotman.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)