Neneng dari Kolombia Hingga Pejaten

Yunisa Herawati, Jurnalis
Kamis 01 November 2012 07:03 WIB
Neneng Sri Wahyuni (Foto: Heru H/okezone)
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, hari ini Kamis 1 November 2012, akan mulai menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun sebelum menjadi pesakitan, penangkapan terhadap istri Muhammad Nazaruddin ini harus menempuh jalan panjang.
 
Setelah suami Neneng ditetapkan menjadi tersangka, dia bersama suaminya melarikan diri ke luar negeri pada 23 Mei 2011 lalu. Dalam pelariannya Neneng sempat bersinggah di beberapa negara seperti Singapura, Vietnam, Malaysia, Kamboja, Spanyol, Dominika dan Kolombia.
 
Sesampainya di Kolombia Neneng terpaksa harus berpisah dengan sang suami karena dia berhasil ditangkap oleh petugas imigrasi Kolombia, setelah keduanya ditetapkan menjadi buronan interpol. Neneng berhasil selamat dari penangkapan diduga karena dibantu oleh dua warga negara Malaysia, Muhammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Yusuf.
 
Namun ada pepatah mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat pasti akhirnya jatuh juga, hal ini juga berlaku oleh Neneng. Setahun setelah pelariannya ke luar negeri, Neneng kemudian kembali ke tanah air dan langsung ditangkap KPK di rumah mewahnya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu 13 Juni 2012 lalu.
 
Sejak itu Neneng pun resmi menjadi tahanan KPK dan selanjutnya akan menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah berkasnya dilimpahkan.
 
KPK menjerat Neneng dalam kasus ini, karena diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar melalui PT Alfindo Nuratama Perkasa (ANP), perusahaan milik Neneng. KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana.
 
Disamping kasus PLTS, Neneng juga diduga terlibat di berbagai proyek perguruan tinggi melalui perusahaannya. PT ANP tercatat memenangkan tender proyek di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
 
ITS melalui sistem Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjuk PT ANP sebagai pemenang proyek Pengadaan Peralatan High Resolution Mass Spectroscopy (HRMS) Program Revitalisasi FMIPA Tahun 2010. Proyek itu bernilai Rp 9 miliar.
 
Bersaing dengan 14 perusahaan lain, PT ANP menjadi pemenang proyek dengan nilai penawaran Rp8.635.935.000. Ia berhasil mengalahkan PT Nur Medica Farma, CV Cahaya Farma, dan PT Kusuma Jaya Anugrah.
 
Di Universitas Negeri Malang (UNM) PT ANP juga sempat memenangkan proyek Pengadaan Pengembangan Laboratorium FMIPA tanggal 31 Desember 2008. Nilai proyek Rp49, 95 miliar disabet PT ANP. Di Proyek ini, Neneng bersaing dengan perusahaan milik suaminya, yakni PT Anugrah Nusantara (AN) dan PT NBP.

(Catur Nugroho Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya