Polri Lepas Tangan Soal Kasus Susno Duadji

Isnaini, Jurnalis
Selasa 04 Desember 2012 16:20 WIB
Komjen Pol Susno Duadji (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri mengaku lepas tangan akan urusan hukum terkait putusan yang mengikat (incracht) Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, urusan hukum tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan mengingat Susno telah memasuki masa pensiun.

"Beliau sudah pensiun tahun ini, jadi kita jalani proses hukum saja dan kita patuh dengan hukum dan upaya sudah dilakukan, apabila sudah diputuskan demikan kita laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius. Ia mengatakan, perkara tersebut menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait dengan Polri. "Yang paling pas sebaiknya menanyakan kepada beliau," ujarnya.

Seperti diketahui, MA menolak upaya kasasi yang diajukan Susno Duadji. Vonis diketok 22 November 2012 dengan anggota majelis hakim kasasi, antara lain Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M Zaharuddin Utama.

Dengan putusan ini, Susno tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni tiga tahun enam bulan. Selain hukuman penjara dan membayar denda 200 juta, Susno juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4,2 miliar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya