Tentukan Kursi DPRD Harus dari Data BPS

Catur Nugroho Saputra, Jurnalis
Jum'at 21 Desember 2012 17:38 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak menggunakan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAKK) yang disusun oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penataan Dapil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Pemilu 2014 mendatang.

Menurut Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Suprianto, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 serta Pasal 23 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2, DAKK digunakan sebagai penghitungan jumlah kursi DPRD tingakat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidaklah tepat. Alasannya, ada data DAKK yang berbeda dengan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 dan proyeksi penambahan jumlah penduduk berdasarkan data BPS 2012 yang menyebabkan adanya penambahan jumlah kursi.

Berdasarkan data yang ada, jika Pemilu 2014 untuk DPRD tingkat Provinsi hasil sensus 2010 yakni, 237.556.363 jiwa dengan jumlah kursi 1985, untuk proyeksi BPS 2012 jumlah penduduk 244.688.283 jiwa dengan jumlah kursi sama yakni 1985. Namun, jika data DAKK yang dikeluarkan Kemendagri dipakai untuk Pemilu 2012 maka jumlah penduduk mencapai 251.857.940 jiwa dengan jumlah kursi 2.075 atau selisih 90 kursi.

Sementara itu, mengacu kepada hasil sensus penduduk 2010, kursi DPRD tingkat Kabupaten/Kota 16.235 jiwa dan jika data BPS 2012 kursi yang ada mencapai 16.360 jiwa, sedangkan jika data penduduk berdasarkan DAKK kursi DPRD Kabupaten/Kota membengkak menjadi 16.895 atau berselisih 660.

"Jumlah penduduk DAKK melebihi proyeksi BPS 2012, kecuali propinsi-provinsi yang ada di Pulau Jawa. Penambahan penduduk DAKK dibandingkan proyeksi BPS 2012 itu jelas tidak masuk akal, karena melampaui batas perkiraan pertumbuhan penduduk selama dua tahun," kata Didik kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2012).

Dikatakannya, data DAKK 2012 juga tidak masuk akal dikarenakan kenaikan penduduk yang sangat tinggi berada di wilayah Lampung sekira 22,52 persen. Bahkan dua provinsi di Pulau Papua mengalami kenaikan penduduk mencapai lebih dari 30 persen yakni Papua Barat sekira 39,23 persen dan Papua sekira 43,28 persen.

"Pertambahan penduduk di tiga daerah itu dari mana? Padahal di Papua sendiri banyak penduduknya tewas akibat penembakan, dan banyak penduduknya diusir," jelasnya.

Didik mengatakan, data jumlah penduduk dan DAKK yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, didapatkan dari mana. Padahal data DAKK berdasarkan UU dihitung dari seorang bayi lahir sampai dengan orang yang sudah tua.

"Saya sendiri tidak mengetahui bagaimana cara Kemendagri melakukan penghitungan DAKK, apakah melalui eKTP atau tidak. Ini perlu ditanyakan kepada Kemendagri," imbuhnya.

Untuk itu, Didik meminta kepada KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengkritisi hasil DAKK yang dihitung oleh Kemendagri ini dan meminta pemerintah agar penataan Dapil menggunakan Sensus BPS.

"Kelebihan penggunaan sensus dalam penentuan kursi yakni, sensus penduduk dilakukan lembaga independen yakni BPS, BPS sangat profesional dengan kegiatan penghitungan penduduk, dan kenaikan penduduk berdasar sensus sangat lazim," imbuhnya.

"Penggunaan DAKK sebagai penghitungan kursi di DPRD Porinsi dan Kabupaten/Kota ini juga sudah kami ajukan ke Mahakamah Konstitusi untuk melakukan uji materi UU No. 8 Tahun 2012 sejak November 2012 lalu," pungkasnya.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya