MA Ancam Berhentikan Hakim Puji

Mustholih, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2012 15:48 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengancam akan memberhentikan secara tidak hormat Hakim Puji Wijayanto alias Hakim Puji apabila terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengonsumsi obat bius jenis sabu-sabu.

"Kalau terbukti akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Ketua MA, Hatta Ali, dalam siaran pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).

Hatta Ali mengatakan, MA sedang menunggu ketetapan hukum dari Pengadilan terkait perkara Hakim Puji. Sementara menunggu amar putusan itu, Hatta menyatakan MA telah mengeluarkan surat pemberhentikan kepada dia.

"Pada saat ditangkap, maka sejak itu diterbitkan surat pemberhentian sementara," terang Hatta.

Hakim Puji merupakan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi. Dia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di tempat karaoke Illigals Hots and Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa. 16 Oktober lalu. Puji ditangkap bersama rekannya Sidiq Pramono dan seorang Pegawai Negeri Pemerintah Daerah Jayapura, Papua, Musli Musa'ad.

Selain ketiganya, petugas juga meringkus empat orang wanita penghibur dengan inisial FA, NA, DMR dan KN.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya