JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit dari PT Hardaya Inti Plantation.
"Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Guzrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2013).
Amran juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Amran dianggap sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima uang Rp1 miliar dan Rp2 miliar dari Hartati Murdaya dan kawan-kawan. "Menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti dengan enam bulan kurungan," terangnya.
Dalam memutuskan vonis ini Pengadilan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Amran. Menurut Guzrizal, hal yang memberatkan Amran, antara lain, telah bersikap kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan Pemerintah.
"Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum," terangnya.
(Dede Suryana)