Simpanse Asal China Ini Hobi Merokok

Andyta Fajarini, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2013 05:03 WIB
Kera yang merorok (Foto: Youtube)
Share :

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Baca Juga: 4 Fakta Presiden Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja
 
Di mana jam kerja PNS terbaru tersebut berada di hari Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
 
Baca Juga: 5 Syarat PNS untuk Pergi ke Luar Negeri
 
“Rincian Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Okezone.
 
Simak selengkapnya di infografis.


(Fajar Nugraha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya