JAKARTA - Sebuah bom rakitan berisi serbuk yang biasa dibuat untuk membuat petasan meledak di Desa Koba Barat, Jaga 4, Kecamatan Mandolang, Minahasa, Sulawesi Utara. Akibat ledakan tersebut dua orang dikabarkan mengalami luka bakar di bagian kaki.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol. Agus Rianto, peristiwa ledakan itu terjadi pada Rabu 1 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wita.
"Dari barang bukti yang kita temukan, memang menyerupai atau berbentuk seperti bom. Tapi, setelah dilakukan penguraian terhadap material diketahui itu adalah isian petasan atau yang biasa dipakai untuk kembang api," ungkap Agus kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Agus menerangkan, pemilik bom tersebut diketahui bermana Rexi Koraag (48). Sementara akibat ledakan tersebut dua orang mengalami luka, yaitu Davis Romandang (12) luka di tumit dan betis, serta Carlos Mancome (8) luka bagian paha atas dan lutut kanan.
"Kedua korban di rawat di Rumah Sakit Malalayang, Manado. Hasil pemeriksaan sementara, pemilik rumah tersebut dijadikan tersangka, karena benda tersebut dibuat oleh yang bersangkutan untuk menjaga rumah," tegasnya.
Dari keterangan yang dihimpun Kepolisian, tersangka sengaja membuat benda itu, karena rumahnya yang ada di kebun sering mengalami pencurian hingga delapan kali. Akhirnya yang bersangkutan melakukan langkah pengamanan terhadap diri sendiri, walaupun tidak diperkenankan menurut undang-undang yang berlaku.
"Yang bersangkutan membuat isi petasan dipadatkan, kemudian dimasukan ke pipa besi berdiameter 3 cm dengan tinggi 4 cm. Cara kerjanya, bila terbentur dengan benda keras, maka bisa meledak. Dan benda itu diletakan di atas pintu," paparnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyitaan barbuk, olah TKP dan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan, dua orang korban akan diselidiki motif datang ke rumah tersangka. "Kedua korban belum pastikan apakan sebagai pencuri, karena belum bisa dimintai keterangan. Selain itu, belum ada barang bukti yang menguatkan korban sebagai pencuri," simpulnya.
Kasus ditangani Polsek Pineleng dan dibantu Mapolresta Manado. Kepada, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU no. 12 tahun 1951 ini adalah UU darurat kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan paling lama di tahan 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi, tersangka memang pernah membuat hal serupa tahun 1996. Dia juga pernah membuat senjata rakita dari stir mobil. Walaupun sudah diketahui Kepolisian dan yang bersangkutan mengakui. Tapi, belum pernah diuji coba dan bukan untuk melakukan kejahatan.
(K. Yudha Wirakusuma)