JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013).
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang Jakarta," ungkap Direktur Penyidikan Pidana Khusus Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung, Setia Untung Arimuladi, penahanan yang dilakukan berdasarkan surat perintah di tingkat penuntutan bernomor Prin-184/0.1.14/Ft/05/2013, tanggal 17 Mei 2013.
"Untuk jangka waktu penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 17 Mei 2013 sampai dengan 05 Juni 2013," kata Untung
General Manager SLS (Sumatera Light South) Chevron itu di kenakan pasal primer yang dipersangkakan yakni Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Bachtiar dijemput paksa di rumahnya di Jalan Marga Satwa, Cilandak, Jakarta Selatan pagi tadi. Ia dijemput paksa oleh jaksa penyidik setelah rumahnya diintai selama dua hari. Pejemputan itu, lantaran telah dua kali tersangka mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Bachtiar sendiri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyidik, namun Bactiar bersama tiga tersangka lainnya mengajukan praperadilan. Hakim praperadilan PN Jaksel Suko Harsono dalam putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Bachtiar tidak sah. Bactiar pun bebas dari status tersangka pasca putusan praperadilan tersebut.
Padahal Bachtiar ikut terseret dalam pusaran kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan dari kondisi tanah yang terkena limbah akibat eksplorasi minyak yang dilakukan perusahaan migas asal Prancis itu. Akibatnya, negara dalam proyek ini diperkirakan mengalami kerugian hingga 23,361 juta dolar AS atau setara dengan Rp 200 miliar.
Selain Bachtiar, tiga rekannya telah diproses di pengadilan yakni Manajer SLN dan SLS, Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo dan Team Leader SLS Migas, Kukuh tengah diproses di Pengadilan Tipikor. Sedangkan General Manager (GM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexiat Tirtawidjaja sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum diperiksa karena berada di Amerika Serikat.
Sementara dua tersangka dari pihak kontraktor telah diputus oleh hakim Tipikor. Kedua terdakwa itu yakni Direktur PT Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo divonis 6 tahun bui dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis 5 tahun penjara.
(K. Yudha Wirakusuma)