JAKARTA- Pimpinan DPR menyarankan penyelesaian hukum kasus dugaan kepemilikan rekening gendut prajurit polisi Aiptu Labora Sitorus ditangani kepolisian. Tapi, jika memang terbukti menyalahi hukum, kasus itu bisa diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita percayakan saja pada institusi yang berwenang intern di kepolisian sendiri untuk memeriksa anggotanya itu, kenapa sampai ditengarai memiliki transaksi keuangan sebesar itu," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/5/2013).
Dia melanjutkan, jika uang itu didapat dengan cara yang benar tentu sah-sah saja. "Kalau kegiatannya itu sebagai pengusaha tidak apa-apa. Tetapi sebaiknya, mundur saja dari Polri sejak dulu saja," jelasnya.
Tetapi, sambung Priyo, hal itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kalau ternyata ada tanda-tanda ya kemudian diserahkan kepada penegak hukum lain, dalam hal ini KPK," jelasnya. (bagus)
Aiptu Labora Sitorus merupakan anggota Polres Sorong yang diduga memiliki uang triliunan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyanto mengatakan, penyidik telah membekukan 60 rekening terkait transaksi mencurigakan Labora.
Dari semua rekening itu, dua rekening di antaranya adalah milik Labora. Labora juga dijerat dengan pidana penimbunan BBM karena perusahaannya, PT SAW tidak memegang izin menyimpan ribuan ton BBM.
(Tri Kurniawan)