JAKARTA - Kasus rekening gendut milik Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polres Raja Ampat, Papua disarankan agar diambilalih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Anggota Komisi III DPR, Achmad Yani tidak sepakat jika penanganan kasus LS diserahkan ke KPK. Bagi dia, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan LS cukup ditangani Kepolisian.
"Saya kira tepat polisi menanganinya," kata Ahmad Yani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Pasalnya, bila ditangani Kepolisian, maka akan menambah pekerjaan rumah (PR) KPK. Apalagi kata dia, KPK masih harus berkonsentrasi menangani kasus korupsi kelas kakap. "Jangan diserahkan ke KPK. Biar KPK selesaikan kasus Century dahulu," jelas dia.
Menurut Yani ada kesan kasus Aiptu Labora terungkap setelah ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan yang dilakukan LS. Padahal, PPATK menelusuri transaksi rekening LS, Polda Papua sudah menetapkan Labora sebagai tersangka.
"Karena Polda Papua sudah curiga terhadap illegal logging dan penimbunan BBM LS," tandas Yani.
(Rizka Diputra)