JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Inggrid Wijaya, Petrus Selestinus meminta Hakim Ketua perkara tersebut Gusrizal memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara untuk segera melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap advokat Lucas yang telah empat kali mangkir dari panggilan jaksa di persidangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Mejelis Hakim Gusrizal memberi tenggat waktu dua pekan kepada JPU untuk menghadirkan lagi saksi Lucas yang menurut terdakwa Inggrid Wijaya bisnis tambang mangan di Belu dan Soe, Nusa Tenggara Timur (NTT) melibatkan dirinya dengan Lucas.
"Saya menyayangkan sikap advokat Lucas yang tidak menghargai panggilan persidangan perkara penipuan yang terungkap syarat dengan rekayasa," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.
Dijelaskan Petrus, kliennya Inggrid Wijaya, akan melaporkan Lucas ke Mabes Polri lantaran terungkap di persidangan dugaan adanya dana Rp8 miliar yang masuk ke rekening CV Kasih Mulia, perusahaan milik terdakwa. "Akan tetapi uang tersebut tidak dilaporkan kepada terdakwa melainkan digunakan oleh anak buahnya untuk tujuan lain di luar tujuan perusahaan," bebernya.
Menurutnya, kesaksian Lucas sangat penting untuk menggali motif dibalik kerjasama tambang mangan yang diatasnamakan kepada anak buahnya Hubertus. "Apakah ini murni untuk bisnis atau hanya sekadar kedok untuk tempat pencucian uang," sindirnya.
Pihaknya juga telah melaporkan dugaan praktek pencucian uang ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Lucas juga diduga melakukan suap kepada sejumlah hakim agung dan aparat penegak hukum lainnya.
Pihaknya juga akan menjadikan ketidakhadiran Lucas di persidangan sebagai dasar laporan pelanggaran kode etik oleh Lucas ke Dewan Kehormatan Peradi pekan depan.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2013 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi Lucas. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
(Rizka Diputra)