PT KAI Laporkan Keluarga Odas Cs dengan Tuduhan Pemalsuan Surat

Tri Ispranoto, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2013 12:04 WIB
Unjuk rasa karyawan PT KAI di Bandung (Foto: Tri/Okezone)
Share :

BANDUNG - Kuasa hukum PT KAI, Benny Wullur, melaporkan keluarga Odas cs selaku penggugat lahan milik PT KAI. Keluarga Odas dituding memalsukan surat hak milik atau segel.

“Tahun 1932-1934 kita mengenal huruf ‘U’ kan masih ejaannya ‘Oe’. Selain itu, dalam surat itu juga mata uang yang digunakan rupiah, padahal saat zaman Belanda masih pakai golden,” terang Benny di lokasi eksekusi, Rabu (9/10/2013).

Atas dasar itulah pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke polisi. Namun, dalam perjalanannya polisi melakukan SP3 kasus tersebut.

Pihaknya pun melakukan praperadilan hingga kasus ini bisa dilanjutkan penyelidikannya oleh polisi.

“Jadi, dengan ini kami masih memohon agar proses eksekusi ditunda sampai adanya kepastian, apakah surat itu palsu atau tidak,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Dose Hudaya, menilai laporan yang dibuat pihak PT KAI hanya sebagai upaya menunda eksekusi.

“Kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Kenapa tidak dari dulu saja mempermasalahkannya. Ini kan hanya menghambat eksekusi,” ungkapnya.

Dia juga menilai upaya PT KAI untuk mempertahankan aset negara tak sesuai dengan fakta. Pasalnya, sekira 70 persen tanah yang digugat di Jalan Elang, dimanfaatkan oleh para pengusaha.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya