JAKARTA - Lembaga pengawasan pelayanan publik, Ombudsman menemukan banyak pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa prosedur di sejumlah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di beberapa daerah.
Komisioner Ombudsman bidang Pengawasan, Pranowo Dahlan, menyatakan banyak penyimpangan administrasi dalam pembuatan SIM. Temuan itu sudah disampaikan kepada Kapolres di daerah yang disupervisi, terutama temuan khusus.
Ombudsman menemukan di Satlantas Polres Pematang Siantar, terdapat temuan khusus soal biaya pembuatan SIM C yang seharusnya Rp100 ribu. Namun, banyak masyarakat yang mengurus SIM C dengan mengeluarkan biaya antara Rp230.000 sampai Rp250.000.
"Hal ini yang menjadikan perilaku pemakai jalan tidak tertib, karena pemilik SIM tidak melalui ujian yang benar, cukup bayar langsung dapat SIM," tegas Pranowo saat Rapat Koordinasi Ombudsman dengan Polri, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Sedangkan, di Polres Kota Baru, selain ditemukan calo yang membantu pengurusan SIM dengan jalur cepat atau dikenal dengan istilah sistem tembak dengan tarif beragam.
Misalnya perpanjangan SIM A dan pembuatan SIM C biayanya sebesar Rp350.000. Kemudian, biaya pembuatan SIM sebesar Rp450.000, dan pembuatan SIM B1 mencapai angka Rp1.500.000 tanpa melalui tes, karena pengguna layanan cukup langsung foto diri.
"Petugas juga menawarkan kepada pengguna layanan yang tidak lulus ujian teori, dapat dibantu dengan membayar sejumlah uang. Mereka tidak mengikuti ujian praktek dan tergantung nego," paparnya.
Sementara di Kantor Satlantas Polres Minahasa Selatan, petugas polisi ada yang membantu pembuatan SIM A dengan biaya Rp680 ribu. Padahal, seharusnya hanya Rp180 ribu.
Pranowo mendesak agar Kepolisian harus segera membenahi hal tersebut. Sebab, tidak mungkin dibiarkan seseorang yang tidak bisa mengemudi tapi mendapat SIM hanya dengan membayar sejumlah uang.
(Rizka Diputra)