Vonis 12 Tahun MA untuk Angie Cermin Keadilan

Mustholih, Jurnalis
Kamis 21 November 2013 10:28 WIB
Angelina Sondakh (Foto: Heru H/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) atas vonis lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan anggota DPR Angelina Sondakh.
 
"Semoga sejumlah vonis hakim kasasi ini menjelma menjadi yurisprudensi permanen yang diikuti hakim lainnnya karena alasan di atas. Perlu pimpinan MA meresponsnya menjadi yurisprudensi tetap," kata Busyro melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (21/11/2013).
 
Menurut Busryo, putusan MA itu mencerminkan ketajamaan rasa kepekaan dan keadilan sosial. Sebab, kata Busyro, vonis diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran hukum para penegak hukum yang masih bermazhab ultrakonservatif positivistik dan tandus dari roh keadilan. "Koruptor bukan saja berwatak kejahatan extraordinary tetapi juga kejahatan pembunuhan pelan-pelan atas rakyat sebagai korban terparah korupsi," ujar Busyro.
 
Seperti diketahui, MA memperberat hukuman Angelina alias Angie dari empat tahun enam bulan menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta. Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta (sekira Rp27,4 miliar).
 
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
 
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin, menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang- Undang Pemberantasan Tipikor. Ia dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Angie melanggar Pasal 11 UU itu.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya