Pengacara Angie: Vonis 12 Tahun Jangan Demi Pencitraan

Bagus Santosa, Jurnalis
Kamis 21 November 2013 15:21 WIB
Angelina Sondakh (Foto: Heru H/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh (Angie), Tengku Nasrullah, belum mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) atas kliennya. Dia mengaku baru tahu adanya putusan itu dari berita di media massa.
 
"Sebagai seorang pengacara saya akan berkomentar kalau sudah baca surat dari MA, setidaknya saya bisa baca materi hukuman. Saya baru baca dalam running text, dan saya juga blm bertemu dengan Angie. Saya mau bertemu dengan Angie dahulu, apakah dia sudah tahu kabar itu. Sebab, MA kan tidak langsung memberi kabar kepada yang bersangkutan," kata Nasrullah di DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
 
Karena itu, dia belum bisa menjelaskan apa langkah hukum yang akan dilakukan setelah ada putusan MA itu. "Saya tidak akan respon sdulu, tentang PK atau tidak, saya kan harus konsultasi dulu kepada klien saya," jelasnya.
 
Menurutnya, putusan MA ini harus bisa diputus secara adil. Jangan malah MA mencari muka atas putusan kepada Angie ini.
 
"MA itu bukan algojo, jangan putusan MA itu hanya untuk mencari tepuk tangan dan jangan sampai putusan itu penuh dengan ketidakadilan. Saya belum tahu apakah putusan itu sudah adil apa belum," jelasnya.
 
Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan Kasasi dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh (Angie) dalam kasus pembahasan angggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
 
Hakim MA memutuskan mengabulkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angie lantaran dinyatakan terbukti bersalah menerima dana Rp33 miliar dari PT Permai Group, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Putusan Kasasi itu dipublikasi pada Senin 18 November lalu dan dibuat oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dan anggota M Askin dan Ms Lumme.
 
Sebelumnya, Angie divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus dengan putusan yang sama. Majelis Hakim menilai, Pengadilan Tipikor telah tepat dan benar menurut hukum sehingga perlu diperkuat.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya