JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima surat balasan dari Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott. Presiden pun dinilai harus mempelajari surat tersebut untuk mengambil tindakan selanjutnya.
"Ada tiga hal yang perlu dipelajari untuk dapat memberikan respons atas surat balasan PM Tony Abbott. Pertama, dari kacamata subyektif Presiden dan jajarannya apakah surat balasan Tony Abbott sudah menjawab secara memadai apa yang diinginkan oleh pemerintah," ujar Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana, dalam siaran persnya kepada Okezone, Minggu (24/11/2013).
Kedua, lanjut dia, perlu dipelajari apakah surat balasan dari PM Tony Abbott sudah memadai bagi mayoritas masyarakat Indonesia. "Jangan sampai terjadi situasi di mana menurut Presiden surat balasan sudah memadai, namun menurut publik belum," tambahnya.
Menurut dia, pendapat publik perlu diperhatikan untuk menghindari kemarahan publik yang saat ini ditujukan ke Australia berpindah ke pemerintah. Bila pemerintah berpendapat bahwa surat balasan PM Tony Abbott belum memadai dan juga menurut publik Indonesia maka Presiden perlu mengambil tindakan yang paling keras dan tegas.
"Tindakan tersebut yang dimungkinkan menurut praktek antarnegara dengan mempertimbangkan menjaga kelangsungan hubungan diplomatik Indonesia Australia. Di sini lah perlunya tindakan ketiga yaitu memikirikan tindakan apa yang seharusnya dilakukan," tegasnya.
Salah satu usulan respons pemerintah adalah pengusiran sejumlah diplomat Australia dalam waktu 1x24 jam. Namun dengan pengusiran ini pemerintah tidak perlu meminta penjelasan lebih lanjut ataupun mengharap surat balasan berikut dari PM Tony Abbott.
"Hal ini untuk mencegah eskalasi rusaknya hubungan kedua negara. Bila tindakan ini telah dilakukan dan tidak ada balasan pengusiran diplomat Indonesia dari Australia ini mengindikasikan bahwa Australia mengakui penyadapan yang mereka lakukan. Hanya saja mereka tidak bisa menyampaikan secara eksplisit di ruang publik," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan pengusiran diplomat maka permasalahan penyadapan dianggap selesai oleh kedua negara. Selanjutnya adalah dilakukannya proses penyembuhan (healing process) hubungan antara Indonesia dan Australia. Tentunya akan memakan waktu agar kepercayaan pulih kembali.
"Pemerintah juga perlu melakukan hal yang sama terhadap AS, mengingat AS adalah aktor intelektual dari penyadapan. Ini penting agar tidak terkesan bahwa masalah penyadapan sebagai masalah bilateral Indonesia Australia," pungkas dia.