OKTOBER, mungkin jadi bulan paling sial bagi Mahkamah Konstitusi. Di bulan ini, institusi yang belum genap lima puluh hari dipimpin Akil Mochtar sebagai Ketua MK menggantikan Mahfud MD, harus rontok berantakan, gara-gara pucuk pimpinannya tersandung kasus penanganan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Siapa pimpinan MK yang tersandung? Dialah Akil Mochtar, Ketua MK kala itu. Dia ditangkap tangan malam-malam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 3 Oktober 2013, dalam upaya menerima uang Dolar Amerika dan Dolar Singapura hingga Rp3 miliar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau di rumah dinasnya, di Kompleks Chandra III, Nomor 7, Jakarta Selatan.
KPK mengendus suap terhadap Akil berkaitan penanganan sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Setelah menangkap Akil, Chairun Nisa, dan Cornellis Nalau, malam itu juga KPK bergerak ke Hotel Red Top, Jakarta Pusat, menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, yang menginap di sana.
Dari kasus ini, terkuak pula bahwa Akil Mochtar ada main di Sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selang beberapa jam setelah Akil cs ditangkap, KPK bergerak menyeret adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chairi Wardana, dan pengacaranya, Susi Tur Andayani. Dari tangan mereka, KPK menyita uang Rp1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil.
Perkembangannya kemudian, Akil dijerat pasal Pencucian Uang. Akil disangka telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Akil Mochtar dan orang-orang berperkara di MK yang ditangkap itu kini mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Wibawa MK Luluh Lantak
Gara-gara Akil, MK yang pada era Mahfud MD ini begitu disegani dalam sekejap hancur berantakan. Di sana-sini, muncul desakan sebaiknya MK dibubarkan saja atau wewenangnya dalam memutuskan sengketa Pilkada dicabut dan dikembalikan ke Mahkamah Agung.
Anggota Komisi Hukum DPR, Eva Kusuma Sundari menyebut kasus Akil merupakan tragedi nasional. "Ini tragedi nasional, sehingga, harus ada konvensi diantara individu-individu dari penegak-penegak hukum dan DPR untuk mencegah hal tersebut terjadi," kata Eva mengomentari penangkapan Akil.
Politikus PDI Perjuangan ini mengaku sebenarnya sudah lama mendengar selentingan miring soal kebiasan Akil yang konon rajin mengutip uang miliaran dari pihak-pihak yang bersengketa. Eva meminta putusan-putusan Akil dalam sengketa Pilkada terutama yang selisihnya tipis harus di-review. "Meski kita terbentur pada aturan putusan MK yang final tapi setidaknya kita sedang menyaksikan bahaya dan risiko posisi MK tanpa kontrol, sehingga check and balances tidak berlaku atau diterapkan," ujar Eva.
Yang paling tragis adalah ketika MK diacak-acak pengunjung sidang pada 14 November lalu. Setelah Hakim memutuskan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang Bagian Timur, dalam Pilkada Maluku, belasan orang mengamuk dan menghancurkan seisi ruang sidang karena kecewa terhadap putusan yang tidak memasukkan pasangan Herman-Daud dalam pemilihan putaran kedua. Para Hakim Konstitusi pun dibikin lari terbirit-birit menyelamatkan diri.
Hamdan Zoelva, Ketua baru MK menggantikan Akil Mochtar yang dipecat dengan tidak hormat, meradang dan mengecam tindakan para perusak ruang sidang MK tersebut. "Apa yang terjadi di MK, kami sangat menyesalkan. Sama sekali ini di luar dugaan. Jadi boleh saya katakan ini adalah suatu insiden di luar dugaan karena selama ini pengamanan yang cukup ketat di MK," kata Hamdan di gedung MK sehari setelah insiden perusakan.
Hamdan menyebut aksi tersebut sebagai perbuatan itu sangat tidak bermoral. "Jadi apa yang terjadi adalah tindakan dari salah satu pendukung yang tidak bermoral, tindakan yang tidak menghargai demokrasi, tidak menghargai negara," tegas Hamdan.
Jalan Terjal Mengembalikan Wibawa MK
Hamdan Zoelva dan hakim-hakim konstitusi lainnya kini menghadapi tantangan; bagaimana mengembalikan citra MK sebagai benteng terakhir penegak konstitusi yang kadung dirusak Akil Mochtar. Mungkin tidak mudah, tapi bukannya tidak ada jalan.
Ketua MPR, Sidarto Danusubroto menyatakan butuh waktu dan iklim politik yang sehat untuk mengembalikan wibawa yang sudah ambruk. "Saya mengatakan memerlukan waktu. Meski MK lembaga yudisial, tetapi Undang-Undang (MK) itu dibahas oleh lembaga politik," kata Sidarto.
Selain itu, kata Sidarto, persyaratan untuk menjadi calon konstitusi harus diubah. Menurut Sidarto, para hakim konstitusi seharusnya berasal dari kalangan profesional bukan dari partai politik. Di samping itu, perlu diatur syarat usia minimal 60 tahun. "Usia segitu tidak ada urusan dengan keluarga, tidak ada tabungan dan tidak punya beban membiayai," tegas Sidarto.
(TB Ardi Januar)