Sidang Provost TNI AU Tembak 3 Warga, 6 Saksi Dihadirkan

Oris Riswan, Jurnalis
Rabu 05 Maret 2014 11:47 WIB
(Foto: Tri Ispranoto/Okezone)
Share :

BANDUNG - Anggota Korpaskhas yang menembak tiga orang penghuni kos, di Kota Bandung Koptu Rio Budhi Wijaya, dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (5/3/2014). Namun hingga pukul 11.40 WIB, sidang belum kunjung digelar. Sesuai jadwal, sidang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang diundang untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Ade Kartika (korban), Siti Rohaeti (pemilik kos), Otang Sudeli (penghuni kos), Dede Toha (adik pemilik kos), Agus Suparto (ketua RT 04), dan Ati Sumiati (istri RBW).

Pantauan Okezone, beberapa saksi sudah hadir di lokasi, salah satunya Dede Toha. Sementara terdakwa baru datang pukul 11.30 WIB menggunakan mobil tahanan.

Sementara pada sidang perdana sebelumnya, ada dua saksi yang sudah diminta keterangan, yakni Titin Sutinah dan Siti Jubaidah.

Rio didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan dakwaan subsider Pasal 351 KUHP Ayat (1) dan (3) mengenai Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

(Anton Suhartono)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya