Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota TNI AU Penembak 3 Penghuni Kos Dituntut 14 Tahun Bui

Oris Riswan , Jurnalis-Senin, 14 April 2014 |14:59 WIB
Anggota TNI AU Penembak 3 Penghuni Kos Dituntut 14 Tahun Bui
Oditur militer membacakan tuntutan terhadap Koptu Rio (Foto: Oris/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Koptu Rio Budhi Wijaya (RBW), anggota Korpaskhas TNI AU, dituntut 14 tahun penjara oleh oditur militer dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (14/4/2014).

Sidang itu terbilang serba angka 14. Selain digelar tanggal 14 tahun 2014, pembacaan bagian akhir tuntutan juga dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang bersidang hari ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana, berupa pidana pokok berupa penjara 14 tahun, dikurangi masa tahanan sementara,” kata Oditur Militer, Asep Saeful Gani.

Selain itu, oditur juga meminta terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AU. Rio dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP.

Mendengar tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Letkol (Chk) Parman Nainggolan memanggil terdakwa yang dalam posisi berdiri.

Terdengar, Parman memanggil Rio tiga kali dengan menggunakan kata ‘terdakwa’. Setelah panggilan ketiga, Rio baru sadar. Parman bertanya soal tuntutan yang dibacakan oditur. Ia kemudian memberikan kesempatan pada Rio untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Setelah berdiskusi kurang dari satu menit, penasehat hukum Rio, Mayor Sus Wahyu Priyo, menyatakan akan mengajukan pleidoi dari kuasa hukum dan terdakwa.

“Kami mengajukan pleidoi,” ujar Wahyu.

Sidang ditutup sekira pukul 14.15 WIB. Terdakwa langsung dibawa keluar oleh dua petugas untuk kembali ditahan. Sidang akan dilanjutkan pada 22 April mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement