Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Sidang Penembakan Anggota TNI AU

Koptu Rio Bantah Tembak Ele dari Jarak 30 Cm

Oris Riswan , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2014 |16:25 WIB
Koptu Rio Bantah Tembak Ele dari Jarak 30 Cm
Koptu Rio (seragam biru) memeragakan saat penembakan (Foto: Oris/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Koptu Rio Budhi Wijaya membantah berbagai keterangan yang disampaikan Ade, saksi sekaligus korban penembakan di kos di Bojongloa Kidul, Kota Bandung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (5/3/2014).

Anggota Korpaskhas yang bertugas di Lanud Sulaeman, Bandung, itu membantah pernah menginap di kos yang menjadi tempat tinggal istri sirrinya, Siti Jubaidah. “Saya tidak pernah menginap,” ucapnya.

Rio juga membantah kesaksian yang menyebut dirinya ada di posisi depan dan Siti di belakangnya saat mendatangi kamar kos Ade. Menurut dia, saat kejadian, istri keduanya itu yang kali pertama mendatangi kamar Ade, sementara Rio berada di kamar.

Setelah mendengar keributan, Rio baru datang ke kamar Ade. Saat itu, ia melihat Siti sedang cekcok dengan Tina.

“Waktu keributan, Siti ada di depan, saya di belakangnya,” terang Rio.

Setelah itu, Rio baru bertanya kepada tiga penghuni kos siapa yang mengacak-acak kamarnya. Namun ia tidak mendapat jawaban memuaskan.

“Saya melepaskan tembakan ke atas. Saya laksanakan dua kali,” ungkapnya.

Saat itu, para penghuni kamar melontarkan kata-kata yang menurutnya tidak mengenakkan. Dua tembakan pun dilepaskan ke arah kaki untuk melumpuhkan dua penghuni kos, yaitu Ade dan Mumung.

Sementara satu tembakan lagi dilepaskan ke arah Ele yang berusaha menyerangnya. Jarak ia dan Ele pun 1,5 meter. Berbeda dengan keterangan Ade yang menyebut jarak keduanya sekira 30 sentimeter.

“Posisi mereka juga berdiri,” tambah Rio. Sedangkan keterangan Ade, para korban dalam posisi duduk.

Untuk meyakinkan hakim, Rio pun meminta tiga anggota TNI yang ada di lokasi untuk menjadi model. Ia memeragakan adegan yang terjadi di kos-kosan tersebut.

Atas berbagai perbedaan keterangan itu, majelis hakim bertanya kepada Ade. “Bagaimana Saudara Saksi, masih tetap dengan keterangannya?” tanya majelis hakim.

Dengan tegas Ade pun mempertahankan keterangannya. “Iya Pak Hakim, saya bertahan dengan keterangan saya karena saya ada di situ (lokasi kejadian)," tuturnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga saksi lain, yakni Siti Rohaeti (pemilik kos), Dede Toha (penghuni kos), dan Ati Sumiati (istri pertama Rio).

Dua orang tewas dalam peristiwa tersebut. Ele tewas di lokasi saat kejadian, sedangkan Mumung mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama sekira sebulan.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement