Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Sidang Penembakan Anggota TNI AU

Hakim Heran Mengapa Koptu Rio Menembak

Oris Riswan , Jurnalis-Rabu, 05 Maret 2014 |17:47 WIB
Hakim Heran Mengapa Koptu Rio Menembak
Sidang terdakwa Koptu Rio (Foto: Oris/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Sidang kasus penembakan terhadap tiga penghuni kos oleh anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Sulaeman, Koptu Rio Budhi Wijaya, di Pengadilan Militer II-09 Bandung, hari ini hanya mendengarkan keterangan empat dari enam saksi yang diajukan.

Empat saksi tersebut adalah Ade Kartika (31) sebagai saksi korban, Dede Toha (penghuni kos), Siti Rohaeti (pemilik tempat kos), dan Ati Sumiati (istri pertama Rio).

Keterangan berbeda antara saksi korban dan terdakwa merupakan salah satu yang membuat hakim bingung. Misalnya, menurut Ade, tembakan ke udara yang dilepaskan Rio hanya satu kali, namun menurut Rio dua kali. Selain itu, menurut Ade, para korban ditembak dalam posisi duduk, namun Ade menyebut mereka dalam posisi berdiri.

Ade juga menyebut tidak ada keributan sesaat sebelum Rio melepas tembakan ke para korban. Sebaliknya, Rio menyebut ada percekcokan dan korban melontarkan kata-kata tidak mengenakkan serta berusaha menyerangnya.

Salah satu yang dipertanyakan hakim adalah hal yang membuat Rio terpancing emosi. Ade keukeuh dengan argumennya bahwa tidak ada percekcokan atau pertengkaran saat Rio datang ke kamar kosnya.

Menurut Ade, Rio bertanya siapa yang mengacak-acak kamar kosnya. Rio bertanya lagi hal serupa, namun tidak dijawab. Tembakan ke udara kemudian dilepaskan. Beberapa saat kemudian, tembakan lainnya dilepaskan.

“Orang bisa semarah itu. Memang selama ini sikap dia bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Parman Nainggolan.

“Saya enggak tahu kenapa dia sampai semarah itu. Yang saya tahu hubungan kami dengan Rio selama ini baik,” jawab Ade.

“Kalau selama ini baik, bisa tiba-tiba menembak. Itu yang janggal,” timpal Parman.

Ia pun mempersilakan saksi untuk mempertahankan kesaksiannya. Begitu juga dengan Rio yang membantah.

Setelah selesai meminta keterangan dari Ade, majelis hakim lalu meminta keterangan dari tiga saksi lain. Namun tidak banyak keterangan yang bisa mereka berikan karena tidak menyaksikan peristiwa tersebut secara detail.

Dede Toha misalnya, ia tidak melihat peristiwa itu, namun hanya mendengar suara tembakan. Siti Rohaeti hanya melihat sepintas saat Rio berada di dalam kamar Ade. Apalagi Ati yang sama sekali tidak berada di lokasi.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 12 Maret dengan mendengarkan keterangan Otang Sudeli (adik pemilik tempat kos) dan Agus Suparto (ketua RT).

Dalam sidang nanti, majelis hakim meminta Siti Jubaidah (istri sirri Rio), Ade, dan Tina (saksi) kembali dihadirkan.

“Untuk Saudara Siti (Rohaeti) dan Ati, Anda boleh hadir atau tidak pada sidang nanti,” pungkas Parman.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement