BANDUNG - Anggota Korpaskhas TNI AU, Koptu Rio Budhi Wijaya (RBW), dituntut 14 tahun penjara oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Senin (14/4/2014).
Oditur Militer, Asep Saeful Gani, menyatakan ada beberapa pertimbangan kenapa menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Oditur bahkan menuntut terdakwa dipecat dari kesatuannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai kurang menghayati nilai Sapta Marga Prajurit TNI.
"Perbuatan terdakwa juga mencemarkan nama baik kesatuan TNI, khususnya Korpaskhas," kata Asep.
Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Apalagi korban yang ditembak juga meninggal.
Tapi ada pertimbangan lain yang dinilai meringankan. "Terdakwa berterus terang mengakui peruatannya dan menyesalinya," ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, terdakwa belum pernah bermasalah dengan hukum serta sudah menyantuni dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kami mohon agar pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana," jelas Asep.
Menanggapi tuntutan itu, Rio dan kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar pada 22 April mendatang.
(Kemas Irawan Nurrachman)