Anggoro Sebar Duit SGD 30 Ribu Per Anggota DPR

Mustholih, Jurnalis
Rabu 14 Mei 2014 16:46 WIB
Anggoro Widjojo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Mantan anggota Komisi IV DPR, Muhtarudin mengaku menerima duit SGD 30 ribu terkait proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), di Kementerian Kehutanan. Muhtarudin mengaku menerima duit itu dari Ketua Komisi IV periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal.

"Saya terima uang dari Yusuf Erwin Faishal," kata Muhtarudin bersaksi untuk terdakwa bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).

Muhtarudin mengaku menerima duit dari Yusuf Erwin Faishal pada Februari-Maret tahun 2008 di Pasific Place. "Dia (Yusuf Erwin) menyerahkan tolong ini ada titipan untuk teman-teman di Komisi IV terkait SKRT, uang terkait usaha kita," jelas dia menambahkan.

Muhtarudin menambahkan Yusuf Erwin menyerahkan sejumlah amplop yang ditujukan untuk anggota DPR lainnya, Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, Sujud Sirajudin dan Azwar Chesputra. "Sudah ada amplop-amplop berinisial," ujar Muhtarudin menegaskan.

Muhtarudin mengaku baru mengetahui isi amplop tersebut berisi SGD 30 ribu saat diperiksa KPK. "Waktu saya diperiksa KPK isinya 30 ribu SGD. Langsung saya kembalikan hari itu juga ke penyidik waktu diperiksa," jelasnya.

Sebelum penerimaan duit ini, Muhtarudin pernah menemui Anggoro atas perintah Yusuf Erwin. "Saya disuruh menemui Anggoro membicara masalah bisa nggak ikut subkontraktor SKRT. Pak Anggoro menjawab tidak bersedia untuk itu.(Anggoro mengatakan) saya akan kasih fee saja. Soal fee saya engga ikut campur silakan komunikasi dengan ketua komisi," terangnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya