JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia (UI) dengan terdakwa mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid.
 
 
Sidang perdana pada Rabu (6/8/2014) ini akan dilakukan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tafsir sendiri tiba di pengadilan Tipikor sejak Rabu pagi dengan mengenakan baju batik lengan panjang.
 
Di Pengadilan, Tafsir tampak ditemani sejumlah kerabatnya termasuk rekannya semasa bekerja di UI sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum.
 
Tafsir sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara atas pengadaan instalasi IT Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia (UI).
 
Atas perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Misbahol Munir)