BANGKALAN- Empat narapidana (napi) kasus pencurian dan penganiayaan di rumah tahanan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, langsung bebas usai mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI.
Remisi yang diterima mereka bervariasi antara 1 bulan hingga 4 bulan. Kini, para napi tersebut sudah berkemas-kemas untuk menghirup udara segar. Bahkan, sudah ada keluarganya yang menunggu di luar rutan untuk menjemput pulang.
"Ada empat napi yang langsung bebas usai mendapat remisi ini," terang Kepala Rutan Kabupaten Bangkalan, Harry Winarca, saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2014).
Ia menjelaskan, sebenarnya napi yang bebas mendekati hari kemerdekan banyak, lebih dari empat orang. Namun, napi yang bebas usai mendapat remisi memang ada empat orang. Mereka terlibat kasus pencurian dan penganiayaan.
"Total yang mendapat remisi berjumlah 101 napi. Mereka mendapatkan masa potongan tahanan bervariasi mulai 1 bulan sampai empat bulan," ucapnya.
Menurut Harry, rutan Bangkalan mengusulkan 127 napi untuk mendapatkan remisi kepada Menteri Hukum dan HAM. Namun, tidak semua yang diajukan mendapat remisi. Dimana ada 26 napi yang tidak dapat remisi, meski diusulkan.
"Untuk total jumlah napi di sini sebanyak 213 orang. Napi yang diusulkan dapat remisi ada persyaratannya. Salah satu adalah kelakukan baik dan sudah berada di rutan minimal enam bulan," paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap empat orang yang bebas tersebut bisa memperbaiki perbuatannya ketika kembali ke masyarakat. Sehingga perbuatan yang pernah diperbuat (melanggar hukum), tidak dikerjakan lagi.
(Muhammad Saifullah )