JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya.
Meski PB tersebut kewenangan Menteri Hukum dan HAM, namun dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Tentu pemberian PB bagi HM (Hartati Murdaya) adalah kewenangan Menkumham. Namun demikian, pemberian PB ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan Presiden SBY," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Johan membantah jika KPK memberikan rekomendasi terhadap PB Hartati.
"KPK tidak memberi rekomendasi terkait pembebasan bersyarat HM," katanya.
(Carolina Christina)