"Bukan Suka Sama Suka, Sitok Harus Diadili!"

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Rabu 17 September 2014 02:09 WIB
Akun @AdiliSitok ramai di jejaring sosial
Share :

DEPOK - Universitas Indonesia (UI) menyesalkan lambannya kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) yaitu RW.  
Kabar terakhir beredar bahwa polisi bakal menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Penyidikan (SP3)
 
Meski RW tidak menuntut Sitok untuk menikahinya, namun teman-teman RW yang juga mahasiswa UI menuntut agar Sitok segera diadili. Suara lantang juga dilontarkan Serikat Mahasiswa Progresif (Semar) UI.
 
Anggota Semar UI, Bayu Febianto, menegaskan bahwa mereka menuntut kasus hukum pidana Sitok segera dituntaskan sampai vonis hakim dijatuhkan. Sitok, lanjutnya, harus segera diadili karena RW dan Sitok melakukannya bukan atas dasar suka sama suka, tetapi dengan paksaan.
 
"Yang kami tuntut proses hukumnya, Sitok harus diadili, banyak framing di media seolah-olah suka sama suka. Ini bukan suka sama suka, jangan pojokkan korban," tegasnya kepada Okezone, Selasa malam (16/09/2014).
 
Bayu menuturkan bahwa RW memiliki gangguan trauma masa lalu yakni Post Traumatik Disorder. Korban Sitok tak hanya RW pun, lanjutnya, dapat menjadi pertimbangan polisi. "Ini semua dilengkapi bukti pemeriksaan psikolog kok," katanya.
 
RW diduga menjadi korban pemerkosaan Sitok Srengenge. Desember 2012, ia kenal dengan Sitok sebagai juri salah satu acara melalui hubungan kerja.
 
Maret 2013, Sitok menghubungi korban yang pada saat itu tengah mengerjakan tugas akhir mengenai penelitian kebudayaan. Posisi Sitok sebagai seniman, membuatnya berkomunikasi lagi dengan modus membantu pengerjaan tugas tersebut.
 
Sitok mengondisikan dengan berbagai alasan yang ternama sehingga pertemuan berlangsung di kos. Pada kesempatan itulah awalnya Sitok diduga melakukan pelecehan seksual (secara rabaan) secara paksa terhadap korban.
 
Korban memiliki trauma masa lalu yang membuatnya mudah terpuruk ketika mendapat tekanan. Ketika mendapatkan pelecehan seksual secara paksa, korban mengalami ketakutan dan trauma yang sangat dalam.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya