Sah, RUU Jaminan Produk Halal Diketok DPR

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 25 September 2014 14:04 WIB
Paripurna DPR (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Setelah terjadi tarik ulur dalam proses pembahasan, DPR akhirnya mengesahkan RUU Jaminan Produk Halal. Pengesahaan dilakukan tanpa adanya penolakan dari fraksi partai politik yang ada di parlemen.
 
"Apakah RUU tentang Jaminan Produk Halal dapat disetujui menjadi Undang-undang?," tanya pimpinan paripurna, Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014). "Setuju," jawab peserta paripurna serempak.
 
Priyo mengaku bersyukur karena RUU ini bisa disahkan jelang akhir masa jabatan. Mengingat pembahasan RUU ini sebelumnya terjadi tarik ulur.
 
"Akhirnya kita bisa mendapatkan jalan keluar yang baik. Karena sebelumnya masih ada tarik ulur. Alhamdulillah kita sudah bisa menyelesaikan di akhir-akhir masa jabatan ini," tukasnya.
 
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledya Hanifah Amalia mengatakan pembahasan RUU memakan waktu yang cukup lama. RUU ini, kata Ledya akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Indonesia agar bisa menggunakan produk-produk rekayasa genetik.
 
Apalagi berbagai produk berupa kosmetik, makanan maupun minuman terus mengalami perkembangan. RUU ini juga bertautan dengan kesiapan Indonesia menghadapi pasar global.
 
"Memberikan kenyamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi produk halal. Menciptakan sistem jaminan produk halal. Menciptakan keterbukan dan akses informasi kepada publik terhadap produk halal," katanya dalam paripurna.
 
Apalagi, saat ini belum semua produk terjamin kehalalannya, maka melalui UU ini diharapkan bisa menjamin hal tersebut.

(Dede Suryana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya