Tersangka Narkoba Ancam Bunuh Diri saat Hendak Diringkus

Agus Ismanto, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2014 10:40 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Shutterstock)
Share :

GRESIK - Penangkapan tersangka peredaran narkoba oleh petugas Satreskrim Polres Gresik di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berlangsung dramatis. Tersangka mengancam bunuh diri jika polisi berani meringkusnya.

Upaya Hanavi (47) agar tidak ditangkap bisa dibilang membuahkan hasil meski tak maksimal. Setidaknya, ia sukses mengulur waktu selama empat jam, sebelum akhirnya benar-benar digelandang ke Mapolres Gresik.

Semula, polisi kesulitan melakukan penangkapan karena Hanavi mengancam akan memotong urat nadinya. Beragam rayuan diutarakan petugas, tapi tak membuat Hanavi melepas benda tajam dari genggamannya.

Sampai akhirnya kesabaran petugas selama empat jam membuahkan hasil. Polisi memanfaatkan kelengahan Hanavi untuk melumpuhkan pria tersebut. Proses penangkapan ini berlangsung di rumah Hanavi di Kelurahan Sidomukti.

“Penangkapan berlangsung lama dan alot karena tersangka mencoba bunuh diri dengan memotong urat nadi,” aku Kabag Humas Polres Gresik, AKP Sugiarto di kantornya, Kamis (23/10/2014).

Dia mengungkapkan, penangkapan Hanavi berdasarkan pengakukan Hari Priyatmoko (25) seorang pengguna narkoba. Hanavi kemudian menjadi target operasi polisi. “Tersangka HP mengaku mendapat sabu-sabu itu dari tersangka H,” terang Sugiarto.

Selain membekuk Hanavi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua paket sabu seberat 1 gram, alat hisap, dan uang tunai Rp300 ribu. “Barang bukti itu kami sita dari rumah tersangka,” pungkasnya.

Hanavi kini mendekam di balik jeruji besi Polres Gresik. Ia dijerat Pasal
112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya