JAKARTA - Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya (POlda Metro) berhasil menangkap komplotan bandit yang mencuri brankas, di rumah milik Rieny Marlina di daerah Jakarta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto, para pelaku berjumlah delapan orang. Untuk memudahkan aksinya, kedelapan pelaku tersebut berpura-pura sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Polisi baru berhasil menangkap lima pelaku yaitu Mualimin alias Imin dan istrinya Nasekhatuk Khasanah alias Seha, Sumarno, Sukiman alias Gimin alias Pakde, serta Sumarto alias Uda alias Vito alias Iwan. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Rohim, Bedun dan Ci'um masih dalam pengejaran
"Modus para tersangka yaitu berpura-pura menjadi jasa penyalur pembantu rumah tangga, padahal mereka tidak mempunyai kantor. Nama PT yang mereka gunakan itu palsu," ujar Heru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/10/2014).
Komplotan bandit ini, kata Heru, diketuai oleh Rohim. Ia menjadikan Nasekhatul Khasanah alias Seha yang juga istri dari Imin sebagai pembantu di rumah korban.
"Dan tersangka R (buron) meminta kepada sang pemilik rumah agar tersangka S dijadikan pembantu. Sedangkan R menjaminnya dengan alasan dia dari penyalur resmi," tutur Heru.
Korban pun langsung percaya kepada Rohim. Selama seminggu bekerja, Seha memantau lokasi brankas milik korban. "Saat kondisi rumah sepi, tersangka S menghubungi teman-teman lainnya untuk beraksi," lanjutnya.
Lalu para pelaku langsung masuk ke dalam rumah mewah tersebut dan berhasil membawa kabur satu buah brankas yang berisi perhiasan emas dengan total seberat 1,5 kilogram. Perhiasan tersebut dijual para tersangka seharga Rp200 juta. "Padahal perhiasan emas itu nilainya Rp2 miliar," jelas Heru.
Setelah menjual hasil pencurian tersebut, Rohim pun membagi hasilnya, tersangka Seha mendapatkan Rp30 juta, Imin Rp10 juta, Sumarno Rp30 juta, Sukiman, Rp15 juta, dan sisanya dibawa oleh Rohim dan Bedun. Usai berbagi hasil pencurian para tersangka langsung melarikan diri ke berbagai daerah.
Polisi berhasil menangkap para tersangka di kawasan Batang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Oktober 2014.
"Ternyata para tersangka satu kampung dan bertemu di Jakarta untuk melakukan aksi pencurian ini," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita delapan unit telefon seluler, tiga buah cincin emas, satu untai kalung emas, dua buah liontin, satu pasang anting mutiara, tiga dompet, satu buah cash box, satu buah brangkas, dan satu buah brangkas.
Dan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (sna)
(Susi Fatimah)