JAKARTA - Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait penangkapan Muhammad Arsyad (23), seorang tukang tusuk sate yang dianggap menghina Presiden RI Joko Widodo.
Menurut JK, Muhammad Arsyad telah melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE.
"Kalau orang melanggar, penjual sate, penjual mobil, penjual kain, kan tidak bisa dibedakan. Orang melanggar. Enggak ada hubungan penjual satenya, yang dilihat pelanggarannya, harus dihukum," ujar JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan, walapun ibunda Muhammad Arsyad, Mursida telah meminta maaf, hal itu tidak akan mengurangi hukuman.
"Minta maaf secara personal itu maaf. Tapi hukum kan tidak bisa, minta maaf. Nanti kalau kau ada masalah, suruh orang minta maaf, akhirnya bisa lagi, tidak boleh itu," jelasnya.
Muhammad Arsyad ditangkap polisi karena memposting foto-foto hasil rekayasa Jokowi. Dia ditangkap di kediamannya pada Kamis 23 Oktober 2014. Kini Muhammad Arsyad mendekam di penjara. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
(Stefanus Yugo Hindarto)