JAKARTA - Pengacara Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, mengeluhkan ketidakjelasan sikap polisi ihwal penundaan penangguhan penahanan kliennya.
"Saya sendiri belum dapat penjelasan mengenai alasan kenapa polisi menunda penangguhan penahanan MA. Apa pertimbangannya saya belum dapat," jelas pengacara MA, Irfan Fahmi, kepada Okezone, Sabtu (1/11/2014).
Padahal, menurut Irfan, kliennya sudah menandatangani semua dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik. “Entah kenapa tidak jadi hari Jumat kemarin, ditunda sampai Senin katanya," keluh Irfan.
Fahmi pun berharap kepolisian dapat memberikan alasan yang jelas, tidak hanya kepada dirinya namun kepada keluarga MA, serta masyarakat luas.