Penghina Jokowi: Terima Kasih Pak Polisi

Raiza Andini, Jurnalis
Selasa 04 November 2014 12:23 WIB
Muhammad Arsyad (Foto: Raiza Andini/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo di laman sosial Facebook, Muhammad Arsyad (23) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kepolisian yang telah memberi dukungan moril selama berada di tahanan Bareskrim Polri.

Imen alias Muhammad Arsyad alias Arsyad mengaku sangat terbantu oleh tim penyidik Mabes Polri selama menjalani proses hukumnya.

"Terima kasih pak polisi. Telah support saya dengan baik," tuturnya di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).

Rasa terima kasihnya itu cukup beralasan. Pasalnya, saat sedang sakit, perlakuan baik dia dapatkan dari tim penyidik Mabes Polri. Menariknya, ketika Arsyad sakit di RS Soekanto Kramat Jati, polisi juga ikut mencemaskannya. "Pas saya sakit, beliau (penyidik) ikut cemas," tambah Arsyad.

Menurutnya, tim penyidik dan petugas polisi lah yang mengantarkannya pulang ke rumah saat penangguhan penahanan dirinya dikabulkan. "Tim penyidik yang bawa saya. Dia juga yang pulangkan saya, terima kasih pak polisi dan tim penyidik," tutupnya.

Sebelumnya, Arsyad yang merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding membully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi, mengatakan, kliennya ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung digelandang ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung ditahan.

Saat ini, Arsyad mendapat penangguhan penahanan atas kasusnya itu dan dikenakan wajib lapor. Rencananya, Kamis 6 November 2014, dia akan kembali mendatangi Mabes Polri guna memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor dua kali sepekan.

Arsyad yang dikenal aktif kegiatan di masjid itu dikenakan Pasal 29 tentang pornografi dan Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya