Zulkifli Hasan Penuhi Panggilan KPK

Antara, Jurnalis
Selasa 11 November 2014 10:34 WIB
Zulkifli Hasan (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Saya diperiksa untuk saksi gubernur Riau Annas Maamun," kata Zulkifli saat tiba di Gedung KPK Jakarta sekira pukul 09.42 WIB, Selasa (11/11/2014).

Zulkifli yang seharusnya memberikan keterangan di KPK pada Senin, 10 November kemarin, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, itu mengaku tidak dapat hadir karena menghadiri peringatan Hari Pahlawan.

"Harusnya kemarin pagi tapi saya kemarin menjadi Irup (inspektur upacara) tabur buanga di kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta, setelah itu jam 12 final cerdas cermat di MPR bersama Wapers jadi saya datang pagi ini," ungkap Zulkifli.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi kasus tersebut masih dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kasus ini masih dikembangkan tapi dalam kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan ini siapapun kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka akan ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini belum ada (tersangka)," kata Johan terpisah.

Sebelumnya Annas pernah menyatakan bahwa politisi Partai Amanat Nasional itu saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan pernah memberikan terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi hutan di Riau.

"Ada izin dari menteri. siapa itu namanya? Zulkifli Hasan," kata Annas pada 17 Oktober 2014 silam.

KPK menyangkakan Annas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Tersangka kedua adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau yang diduga menyuap Annas Gulat Medali Emas Manurung.

Gulat Manurung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undan-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan jabatan penyelenggara negara tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL). Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan kita temukan daftar beberapa proyek yang nanti akan dilaksanakan di Provinsi Riau.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya